Blog

7 Alasan UMKM Wajib Punya NPWP Badan, Urus Cepat dan Legal Bersama Great Performance Consulting!

Pendahuluan

Dalam menjalankan usaha, kepatuhan terhadap pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga strategi penting untuk menjaga legalitas dan kredibilitas bisnis.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satu aspek paling krusial dalam kepatuhan pajak adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kapan mereka wajib memiliki NPWP Badan, bukan sekadar NPWP pribadi. Padahal, hal ini sangat berpengaruh terhadap legalitas, akses pembiayaan, dan kerja sama bisnis.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu NPWP Badan, dasar hukumnya, perbedaannya dengan NPWP pribadi, serta 7 kondisi kapan UMKM wajib memilikinya.
Dan di akhir, kamu juga akan menemukan solusi praktis dari Great Performance Consulting, mitra terpercaya yang siap bantu urus perpajakan dan legalitas bisnismu secara profesional.

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada badan usaha atau entitas hukum. Nomor ini berfungsi untuk mengadministrasikan seluruh hak dan kewajiban perpajakan badan usaha secara terpisah dari pribadi pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), setiap pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Jadi, kalau usaha kamu sudah berbentuk PT, CV, Koperasi, atau Yayasan, maka wajib memiliki NPWP atas nama badan bukan lagi atas nama pribadi.

Perbedaan Antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan

Perbedaan utama terletak pada fungsi dan tanggung jawab perpajakan.

  • NPWP Pribadi digunakan oleh individu untuk melaporkan pajak pribadi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Biasanya, keuangan pribadi dan usaha masih menyatu.
  • NPWP Badan digunakan oleh entitas usaha yang sudah memiliki struktur hukum dan keuangan yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, semua laporan pajak dilakukan atas nama perusahaan.

Jika usaha kamu sudah berbadan hukum tapi masih menggunakan NPWP pribadi, maka itu bisa menimbulkan masalah legalitas dan pelaporan pajak.

Dasar Hukum Kewajiban NPWP Badan

Kewajiban memiliki NPWP Badan diatur dalam beberapa regulasi resmi, antara lain:

  1. UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
  3. PER-04/PJ/2020, Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP secara Elektronik.
  4. PP Nomor 23 Tahun 2018, Tentang Pajak Penghasilan untuk UMKM dengan peredaran bruto tertentu.

Dari aturan di atas, jelas bahwa jika usaha kamu sudah memenuhi kriteria formal, maka NPWP Badan bukan pilihan, tapi kewajiban mutlak.

baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/penawaran-jasa-pembukuan-perpajakan-dan-bpjs-tenaga-kerja-dalam-satu-paket-dengan-biaya-terjangkau-bagi-umkm/

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/7-situasi-kapan-umkm-wajib-punya-npwp-badan-penjelasan-resmi-dan-panduan-lengkap-2025.html

7 Situasi Kapan UMKM Wajib Memiliki NPWP Badan

  1. Usaha Telah Berbentuk Badan Hukum

Jika bisnismu sudah berbentuk PT, CV, Koperasi, atau Yayasan, maka wajib punya NPWP atas nama badan. Karena entitas itu sudah menjadi subjek hukum sendiri yang terpisah dari pemiliknya.

  1. Mengajukan Perizinan atau Rekening Bisnis

Tanpa NPWP Badan, kamu tidak bisa buka rekening bisnis, ajukan izin usaha, atau pinjaman bank. Semua lembaga keuangan dan instansi pemerintah mensyaratkannya.

  1. Telah Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jika omzet tahunan kamu lebih dari Rp500 juta, dan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka pelaporan PPN wajib menggunakan NPWP Badan.

  1. Memiliki Pegawai atau Karyawan

Begitu kamu punya karyawan tetap, kamu wajib memotong dan melaporkan PPh 21 atas gaji mereka. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh entitas yang memiliki NPWP Badan.

  1. Menjalin Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Perusahaan besar dan instansi pemerintah hanya mau bekerja sama dengan usaha yang memiliki NPWP Badan. Ini menjadi bukti legalitas dan kepatuhan pajak.

  1. Mendapatkan Pendanaan dari Investor

Investor dan lembaga keuangan memerlukan bukti legalitas berupa NPWP Badan sebelum memberikan pendanaan. Tanpa itu, bisnismu dianggap belum kredibel.

  1. Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Dengan NPWP Badan, kamu bisa memisahkan uang pribadi dan uang usaha, menjaga transparansi laporan keuangan, dan mempermudah audit.

Cara Daftar NPWP Badan Secara Online

Kini, prosesnya mudah dan cepat!
Cukup ikuti langkah berikut:

  1. Siapkan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan KTP pengurus.
  2. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
  3. Pilih menu “Daftar NPWP Badan” dan isi data sesuai dokumen pendirian.
  4. Unggah berkas dan tunggu proses verifikasi.
  5. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan NPWP digital resmi dari DJP.

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki NPWP Badan

Jika UMKM yang sudah memenuhi syarat tetap tidak mendaftarkan NPWP Badan, maka dapat terkena sanksi administrasi dan pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Selain itu, kamu akan sulit mengurus izin, gagal ikut tender, dan kehilangan akses ke layanan perbankan atau pendanaan.

Great Performance Consulting: Solusi Profesional untuk UMKM Patuh Pajak

Mengurus perpajakan dan administrasi bisnis sering kali membingungkan, apalagi bagi UMKM yang sedang berkembang. Tapi kamu tidak perlu khawatir!

Great Performance Consulting hadir sebagai mitra terpercaya bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kami membantu mulai dari:

  • Pembuatan dan pendaftaran NPWP Badan
  • Pengurusan PKP dan pelaporan pajak rutin
  • Konsultasi pajak dan akuntansi bisnis UMKM
  • Hingga pendampingan dalam kepatuhan hukum dan administrasi perusahaan

Dengan tim konsultan profesional dan pengalaman menangani ratusan klien lintas sektor, kami siap memastikan bisnismu:

  1. Patuh hukum
  2. Hemat waktu dan biaya
  3. Siap naik kelas dengan administrasi pajak yang rapi

Bersama Great Performance Consulting, kamu tidak hanya patuh pajak, tapi juga naik level jadi bisnis yang kredibel, legal, dan dipercaya investor.

Kesimpulan

Kepemilikan NPWP Badan bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting dari bisnis yang sehat, legal, dan siap berkembang. Jika usahamu sudah berbadan hukum, punya karyawan, atau mulai bekerja sama dengan pihak besar, segera daftarkan NPWP Badanmu.

Dan bila kamu ingin proses yang cepat, mudah, dan terjamin keabsahannya, Percayakan semuanya pada Great Performance Consulting.
Kami bantu kamu dari perencanaan pajak, pembuatan NPWP, sampai pengelolaan keuangan usaha secara efisien dan profesional.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/3-langkah-mudah-pelaporan-spt-tahunan-umkm-bersama-great-performance-consulting-hemat-biaya-dan-waktu/

baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/the-importance-of-timely-tax-return-filing-for-taxpayers/

Bagikan artikel

Have a Question?

Call to us or leave your phone number, and we call you back

We online 24/7

(480) 555-0103