Salah satu tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara di Indonesia adalah membayar Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pemahaman terhadap cara menghitung PPh 21 menjadi sangat penting bagi mereka yang telah memperoleh penghasilan.
Pajak Penghasilan dikenakan kepada individu yang menerima pendapatan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Semua jenis penghasilan, seperti upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang terkait dengan jasa, kegiatan, jabatan, atau pekerjaan, termasuk dalam cakupan PPh.
Artikel kali ini akan membahas tentang cara menghitung PPh 21 yang sangat berguna untuk Anda yang ingin mengetahui tentang perhitungan pajak penghasilan ini. Yuk simak artikel cara menghitung PPh 21 ini sampai habis!
Gambaran Umum Tentang Perhitungan PPh 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21, sebagaimana dijelaskan dalam Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, mencakup beberapa kriteria penerima penghasilan kena pajak.
Ini termasuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan bulanan di atas Rp 4.500.000, dan bukan pegawai yang menerima imbalan secara berkesinambungan.
Selain itu, seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, seperti pegawai tidak tetap atau tenaga lepas dapat dikenai PPh 21, selama penghasilan kumulatifnya dalam satu bulan tidak melebihi Rp 4.500.000. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan juga dapat dikenai 50% dari penghasilan bruto.
Perhitungan PPh 21 tidak hanya didasarkan pada dasar pengenaan, tetapi juga melibatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP digunakan sebagai pengurang sebelum menghitung PPh, dan besaran PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
Dalam cara menghitung PPh 21, tarif progresif juga memainkan peran penting. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, terdapat penyesuaian tarif progresif, dan tarif tersebut terdiri dari:
- Tarif 5% untuk PKP hingga Rp 60 juta
- Tarif 15% untuk PKP dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta
- Tarif 25% untuk PKP dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
- Tarif 30% untuk PKP dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar
- Tarif 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar
Dengan perubahan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, penting bagi wajib pajak untuk memahami PTKP terbaru dan tarif progresif yang berlaku untuk memastikan perhitungan PPh 21 yang akurat.
Cara Menghitung PPh 21
Untuk memahami cara menghitung PPh 21 dan menghitungnya sesuai dengan penghasilan tahunan, wajib pajak dapat merujuk pada tarif yang berlaku dan menggunakan kalkulator pajak yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, proses pengelolaan, pembayaran, dan pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Tentukan Penghasilan Bruto Tahunan
Hitung total penghasilan bruto tahunan yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun. Penghasilan bruto melibatkan gaji pokok, tunjangan, bonus, fasilitas, atau pendapatan lain yang diterima oleh karyawan.
2. Tentukan Pengurangan yang Diperbolehkan
Kurangkan penghasilan bruto dengan pengurangan yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pengurangan ini melibatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan pengurangan lain yang diakui.
3. Dapatkan Penghasilan Neto
Penghasilan neto diperoleh dengan mengurangangkan pengurangan yang diperbolehkan dari penghasilan bruto.
4. Tentukan Tarif PPh 21
Berdasarkan tarif PPh 21 terbaru, pilih tarif pajak yang sesuai dengan penghasilan netto. Lihat rentang penghasilan neto dalam daftar tarif dan tentukan tarif yang sesuai.
5. Hitung Jumlah PPh yang Harus Dibayarkan
Hitung jumlah PPh yang harus dibayarkan dengan mengalikan tarif PPh yang telah ditentukan dengan penghasilan netto setelah pengurangan.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Setelah mengetahui cara menghitung PPh 21, selanjutnya Anda perlu mengetahui penghasilan yang dikenakan pajak. Dengan disesuaikannya tarif progresif terbaru, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Penyesuaian tarif progresif tersebut tidak membawa dampak peningkatan beban pajak bagi individu dengan penghasilan hingga Rp 5 miliar per tahun. Wajib pajak individu yang memperoleh penghasilan maksimal Rp 4.5 juta per bulan tidak diwajibkan membayar PPh sama sekali.
Artinya, bagi individu dengan penghasilan di bawah batas tersebut, termasuk yang menerima gaji setara atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tidak ada kewajiban membayar PPh. Sebagai ilustrasi, kita dapat menghitung potensi pajak penghasilan bagi individu dengan pendapatan bulanan Rp 4.5 juta dan tanpa tanggungan keluarga.
Jika kita menghitung penghasilan tersebut per tahun dan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hasilnya adalah nol. Berdasarkan cara menghitung PPh 21 ini, individu dengan gaji hingga Rp 4.5 juta tidak memiliki PPh terutang dan oleh karena itu tidak perlu membayar pajak.
Namun, untuk menentukan besaran persentase potongan PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulan, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan.
Hitung total penghasilan kena pajak selama setahun, kurangkan dengan PTKP, lalu terapkan tarif progresif. Setelah menemukan total PPh terutang selama setahun, bagilah hasilnya dengan 12 bulan atau sesuai jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan.
Contoh Perhitungan PPh 21
Misalkan seorang karyawan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp 120.000.000. Setelah menghitung pengurangan yang diperbolehkan, seperti PTKP dan tunjangan lainnya, diperoleh penghasilan netto sebesar Rp 100.000.000. Tarif PPh 21 yang berlaku untuk penghasilan netto ini adalah 15%.
- Penghasilan Bruto Tahunan = Rp 120.000.000
- Penghasilan Netto (setelah pengurangan) = Rp 100.000.000
- Tarif PPh 21 = 15%
Rumus cara menghitung PPh 21:
PPh 21 = Tarif PPh × (Penghasilan Netto − PTKP)
PTKP dapat dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemudian dikurangkan dari penghasilan netto.
Dengan PTKP diasumsikan sebesar Rp 54.000.000 (sesuai ketentuan yang berlaku).
PPh 21 = 0.15 × (100.000.000 − 54.000.000)
PPh 21 = 0.15 × 46.000.000
PPh 21 = 6.900.000
Jadi, jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut adalah Rp 6.900.000.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah, dan wajib pajak sebaiknya selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru atau berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk memastikan perhitungan yang akurat.
Contoh Perhitungan PPh untuk Individu Belum Menikah
Setelah mengetahui cara menghitung PPh 21, kini kami akan memberikan contoh perhitungan PPh 21 untuk individu yang belum menikah.
Ridwan, seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta, masih berstatus belum menikah. Berikut adalah contoh perhitungan pajak yang berlaku untuk Ridwan:
- Gaji per Bulan: Rp 6.000.000
- Penghasilan Neto per Tahun: Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp 54.000.000
- PKP (Penghasilan Kena Pajak) Ridwan: Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000
- Pembayaran PPh (Tarif 5%): 5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000
PPh sudah dipotong oleh perusahaan, sehingga saat Ridwan melaporkan pajak di SPT Tahunan, jumlahnya nihil atau tidak ada kekurangan bayar pajak.
Dengan demikian, Ridwan telah memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat melalui potongan PPh yang telah dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Masih bingung cara menghitung PPh 21? konsultasikan saja kepada jasa konsultan pajak terbaik dari GP Konsultan Pajak. Sekian artikel mengenai cara menghitung PPh 21, semoga bermanfaat.