Blog

Great Performance Consulting: Ahli SPT Badan 2025

Pendahuluan

Memasuki tahun pajak 2025, seluruh Wajib Pajak Badan di Indonesia kembali dihadapkan pada kewajiban penting: pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2024. Meskipun tampak rutin, tahap pelaporan kali ini jauh lebih krusial karena bertepatan dengan masa transisi menuju sistem baru DJP, Coretax Administration System. Perubahan sistem ini membawa tantangan baru, baik dari sisi teknis pelaporan maupun kewajiban administratif.

Kesalahan kecil dalam pengisian data, keterlambatan penyampaian, atau ketidaksesuaian laporan bisa berdampak besar: sanksi administrasi, denda, bahkan pemeriksaan pajak. Untuk itu, perusahaan Anda perlu memahami dengan tepat kapan batas waktu pelaporan, bagaimana cara pelaporannya, dan apa saja kesalahan fatal yang wajib dihindari.

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 2025

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka batas waktu pelaporan akan otomatis mundur ke hari kerja berikutnya. Pada tahun 2025, DJP telah menyiapkan mekanisme penyesuaian tanggal karena adanya potensi tumpang tindih dengan libur Idulfitri. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memantau pengumuman resmi DJP agar tidak terlambat menyampaikan laporan.

Keterlambatan penyampaian SPT Badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Namun, yang lebih berbahaya bukan hanya dendanya, melainkan status kepatuhan pajak perusahaan yang bisa ikut turun, memengaruhi reputasi bisnis dan peluang mendapatkan insentif fiskal di kemudian hari.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/great-performance-consulting-ahli-spt-tahunan-badan-terpercaya-2025/

baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/great-performance-consulting-trusted-2025-corporate-annual-tax-return-expert/

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi dalam SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Badan terlihat sederhana, tetapi di lapangan banyak perusahaan masih melakukan kesalahan mendasar.
Berikut beberapa kesalahan fatal yang paling sering terjadi dan perlu dihindari di tahun pajak 2025:

  • Salah Menginput Data Fiskal dan Komersial

Banyak perusahaan gagal melakukan rekonsiliasi fiskal dengan benar. Perbedaan antara laba rugi komersial dan fiskal tanpa penyesuaian yang tepat akan memunculkan risiko koreksi pajak.
Ingat, DJP kini memiliki kemampuan cross-check otomatis dengan data perbankan dan laporan keuangan OJK melalui sistem Coretax.

  • Tidak Melampirkan Dokumen Pendukung

Laporan keuangan, daftar penyusutan, atau bukti potong sering kali tidak lengkap. Tanpa lampiran yang sesuai, SPT bisa dianggap tidak lengkap dan berpotensi rejected oleh sistem.

  • Salah Menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

Kesalahan teknis ini masih sangat umum, terutama pada pembayaran PPh Pasal 29. Akibatnya, pembayaran tidak terdeteksi dan SPT dinilai belum dilunasi.

  • Tidak Mengungkapkan Seluruh Penghasilan

Seringkali, perusahaan tidak melaporkan penghasilan dari sumber lain seperti bunga deposito, dividen, atau transaksi afiliasi. DJP kini dapat melacak sumber pendapatan lintas lembaga keuangan, jadi penghasilan tersembunyi bisa langsung terdeteksi.

  • Lupa Melaporkan Aset & Kewajiban Terbaru

Sesuai PER-11/PJ/2025, perusahaan wajib mengungkapkan seluruh harta, termasuk aset tidak berwujud, investasi digital, dan piutang afiliasi. Kelalaian dalam mengungkapkan aset bisa memicu pemeriksaan pajak mendalam (deep audit).

Cara Efektif Menghindari Sanksi Pajak Tahun 2025

Agar pelaporan SPT Tahunan Badan berjalan lancar, perusahaan perlu menjalankan strategi pelaporan proaktif. Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan oleh para konsultan pajak profesional di Great Performance Consulting:

  • Lakukan Tax Health Check Sebelum Lapor

Audit internal atau tax review membantu mendeteksi perbedaan antara laporan komersial dan fiskal sebelum SPT disampaikan. Tim Great Performance Consulting berpengalaman melakukan tax diagnostic review untuk memastikan setiap komponen laporan sesuai dengan ketentuan pajak terbaru.

  • Gunakan Sistem e-Filing dan Validasi Awal di Coretax

Sebelum sistem Coretax berlaku penuh, pastikan data NPWP 16 digit dan profil wajib pajak sudah diperbarui di DJP Online. Kesalahan data dasar bisa membuat SPT gagal dikirim (status rejected).

  • Cek Status Pembayaran Pajak Secara Real-Time

Pastikan semua bukti setor pajak (SSP atau e-Billing) sudah tervalidasi oleh sistem DJP. Tim Great Performance Consulting membantu memastikan seluruh pembayaran terdaftar dan sesuai dengan KAP/KJS yang benar, sehingga SPT tidak tertolak.

  • Update Regulasi Terbaru

Peraturan seperti PER-11/PJ/2025 atau update PSAK terbaru dapat mengubah cara pelaporan.
Konsultan pajak yang berpengalaman mampu menyesuaikan laporan fiskal dengan aturan terkini, sehingga perusahaan tidak melanggar tanpa sadar.

Konsekuensi Serius Bila Lalai Lapor atau Salah Input

Kesalahan dalam pelaporan SPT Badan tidak hanya menimbulkan sanksi administrasi.
Dalam beberapa kasus, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak lanjutan, dan jika ditemukan unsur kelalaian serius, bisa dikenakan sanksi 100% dari pajak yang kurang dibayar. Lebih jauh lagi, jika ditemukan unsur kesengajaan, kasus bisa meningkat menjadi tindak pidana perpajakan.

Perusahaan dengan track record kepatuhan yang buruk juga berisiko:

  • Sulit mendapatkan restitusi pajak (pengembalian lebih bayar),
  • Tidak memenuhi syarat untuk fasilitas tax holiday atau tax allowance,
  • Dipantau ketat melalui compliance risk rating di sistem Coretax.

Peran Great Performance Consulting dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sebagai mitra terpercaya dalam konsultasi dan kepatuhan pajak, Great Performance Consulting hadir membantu perusahaan di seluruh Indonesia untuk:

  • Melakukan rekonsiliasi fiskal dan audit internal pajak;
  • Menyusun SPT Tahunan Badan yang akurat, aman, dan sesuai regulasi;
  • Mengoptimalkan strategi pelaporan agar efisien dan bebas risiko pemeriksaan;
  • Memberikan pendampingan langsung dalam pelaporan Coretax 2025;
  • Menyediakan edukasi dan pelatihan pajak korporasi bagi tim keuangan internal.

Dengan dukungan tim profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan dan akuntansi korporasi, Great Performance Consulting memastikan setiap kliennya tidak hanya patuh, tetapi juga strategis secara fiskal, mengurangi risiko sanksi tanpa melanggar aturan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Badan 2025 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan indikator kesehatan fiskal perusahaan. Dengan sistem baru DJP yang semakin canggih dan transparan, kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar. Untuk itu, pastikan Anda memahami tenggat waktu, menghindari kesalahan umum, dan mempersiapkan laporan dengan cermat.

Jika perusahaan Anda ingin memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi pajak, Great Performance Consulting siap menjadi mitra profesional yang membantu Anda dari awal hingga akhir proses pelaporan. Karena dalam dunia perpajakan modern, kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan strategi bisnis yang menentukan masa depan perusahaan.”

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/cara-cerdas-melakukan-rekonsiliasi-faktur-dan-spt-badan-bersama-great-performance-consulting.html

baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/5-kesalahan-fatal-dalam-spt-tahunan-yang-bisa-dihindari-jika-menggunakan-konsultan-pajak-profesional/

Bagikan artikel

Have a Question?

Call to us or leave your phone number, and we call you back

We online 24/7

(480) 555-0103