Blog

Hapus Denda PBB-P2 Hingga 100%! Panduan Lengkap Program Jakarta 2025 Bersama Great Performance Consulting

Pendahuluan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan luas bagi wajib pajak untuk menuntaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang jauh lebih ringan, termasuk penghapusan sanksi administratif melalui kebijakan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 8 April 2025 sampai 31 Desember 2025, dan membuka jendela bagi warga untuk memperbaiki kepatuhan pajak tanpa menanggung denda yang menumpuk.

Apa saja insentif yang diberikan?

Ringkasnya, kebijakan PBB-P2 DKI 2025 memuat beberapa bentuk insentif penting:

  • Pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 bagi objek tertentu sesuai kriteria.
  • Pengurangan atau keringanan pokok PBB-P2 untuk kategori dan periode tertentu (mis. pengurangan tertentu agar kenaikan tagihan tidak melebihi ambang yang ditetapkan).
  • Penghapusan sanksi administratif (mis. bunga angsuran dan bunga keterlambatan) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran/lunasan dalam periode program. Detail kriteria per kelompok tahun pajak dibedakan dalam lampiran keputusan gubernur.

Media nasional mengutip bahwa insentif ini mencakup keringanan berbeda berdasarkan tahun pajak tunggakan, misalnya insentif besar untuk tunggakan lama (tahun 2013–2019) dan keringanan lain untuk periode 2020–2024, serta ketentuan khusus untuk pembayaran angsuran. Pastikan membaca lampiran Keputusan Gubernur untuk detail lengkapnya.

baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/5-kesalahan-fatal-dalam-spt-tahunan-yang-bisa-dihindari-jika-menggunakan-konsultan-pajak-profesional/

baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/5-strategic-steps-to-facing-the-2026-tax-era-great-performance-consulting-ready-to-support-large-companies/

Siapa yang paling diuntungkan?

Target kebijakan ini adalah warga dan pemilik properti DKI yang memiliki tunggakan PBB-P2, terutama:

  • Pemilik rumah tapak dan rusun dengan NJOP di bawah batas tertentu yang memenuhi syarat pembebasan.
  • Wajib pajak yang ingin menuntaskan tunggakan lama namun terhambat oleh akumulasi sanksi/denda.

Catatan penting: ada syarat administratif seperti validasi NIK, kesesuaian data pada SPPT, serta kemungkinan kebutuhan melakukan mutasi atau balik nama sebelum insentif dapat diberikan (mis. jika SPPT tercatat atas nama yang sudah meninggal). Pastikan data kependudukan dan data pajak Anda sinkron.

Langkah praktis untuk memanfaatkan program (ceklis cepat)

  1. Cek status SPPT dan tunggakan Anda melalui situs resmi pajak online Pemprov DKI atau kantor Bapenda setempat.
  2. Verifikasi NIK dan data identitas yang tercantum pada SPPT. Jika perlu, lakukan pembaruan data atau balik nama.
  3. Pelajari lampiran Kepgub No. 281/2025 untuk mengetahui tingkat keringanan sesuai tahun pajak tunggakan Anda.
  4. Bayar atau angsur dalam periode program (8 Apr–31 Des 2025) untuk mendapatkan penghapusan sanksi atau keringanan sesuai ketentuan.
  5. Simpan bukti pembayaran dan pantau proses di sistem pajak daerah bila ada penyesuaian otomatis.

Risiko dan hal yang sering keliru

  • Mengira semua jenis PBB langsung terbebas tanpa syarat: tidak. Beberapa bentuk insentif bergantung pada kriteria NJOP, tahun pajak, atau status administratif objek. Selalu cek lampiran keputusan dan ketentuan teknis Bapenda.
  • Tidak memperbarui data kependudukan (NIK) atau belum menyelesaikan mutasi balik nama: hal ini dapat menghambat pemberian insentif.

Bagaimana Great Performance Consulting bisa membantu

Program ini menghadirkan peluang sekaligus kompleksitas administratif. Great Performance Consulting hadir untuk membantu wajib pajak (perorangan maupun badan) yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan PBB-P2 dengan langkah-langkah praktis:

  • Audit awal tunggakan: identifikasi tahun pajak, jumlah pokok, dan komponen sanksi yang berlaku.
  • Pemetaan kelayakan insentif: tentukan insentif apa yang paling menguntungkan berdasarkan NJOP, tahun pajak, dan kondisi administratif.
  • Persiapan dokumen & validasi data: verifikasi NIK, SPPT, dokumen mutasi/balik nama, dan bukti pendukung lain agar proses klaim insentif mulus.
  • Pendampingan komunikasi dengan Bapenda: kami bantu koordinasi dan pengajuan jika diperlukan, serta memastikan bukti pembayaran dan penyesuaian tercatat sesuai aturan.
  • Perencanaan pembayaran optimal: rekomendasi strategi pembayaran/lunasi/angsuran untuk meminimalkan beban finansial sambil memaksimalkan manfaat kebijakan.

Jika Anda ingin mengurangi beban tunggakan PBB-P2 dengan cepat dan aman, tim kami siap melakukan asesmen gratis awal dan menyusun rencana aksi praktis yang hemat waktu dan biaya. Hubungi Great Performance Consulting untuk konsultasi dan pendampingan penuh.

Penutup

Kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan PBB-P2 DKI merupakan momentum untuk menuntaskan tunggakan tanpa terbebani denda berlapis. Namun, jendela program terbatas sampai 31 Desember 2025, sehingga wajib pajak yang memenuhi syarat disarankan untuk bertindak sekarang: periksa dokumen, validasi data, dan susun strategi pelunasan. Untuk membantu Anda melalui proses ini dari audit hingga penyerahan bukti, Great Performance Consulting siap mendampingi dengan pengalaman dan pendekatan praktis yang teruji.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/kabar-baik-untuk-umkm-tarif-pph-final-05-akan-jadi-permanen-mulai-tahun-ini.html

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/lapor-spt-tahunan-badan-2025-lebih-mudah-dan-aman-bersama-great-performance-consulting/

Bagikan artikel

Have a Question?

Call to us or leave your phone number, and we call you back

We online 24/7

(480) 555-0103