
Pendahuluan
Pajak marketplace ditunda 2026. Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai 31 Oktober 2026. Selanjutnya, mekanisme pemungutan tersebut kembali berlaku mulai 1 November 2026.
Keputusan ini menjadi perhatian bagi seller online. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih menunda penerapannya dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi.
Pajak Marketplace Ditunda Sampai Kapan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah menjadwalkan kembali pemungutan mulai 1 November 2026.
Artinya, pemerintah tidak membatalkan kebijakan pajak marketplace. Pemerintah hanya menggeser waktu penerapannya. Karena itu, seller tetap perlu mempersiapkan administrasi pajak sebelum mekanisme tersebut kembali berjalan.
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/jasa-konsultan-pajak-jakarta/
Penundaan ini juga memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem administrasi. Dengan persiapan tersebut, perubahan mekanisme pemungutan diharapkan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.
Mengapa Pajak Marketplace Ditunda?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan waktu penerapan pajak marketplace. Pemerintah ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara tepat.
Dengan demikian, penundaan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melihat kondisi konsumsi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan kerangka kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bagi seller, keputusan ini memberikan kesempatan untuk memahami aturan sebelum kewajiban tersebut kembali berjalan. Seller juga dapat mengevaluasi pencatatan omzet dan menghitung dampak pemungutan terhadap arus kas bisnis.
Pajak Marketplace 0,5 Persen, Apakah Pajak Baru?
Pajak marketplace 0,5 persen bukan jenis pajak baru. PMK 37 Tahun 2025 mengatur perubahan mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya pedagang lakukan sendiri. Dalam skema tersebut, marketplace yang pemerintah tunjuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Tarif pemungutannya mencapai 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak mencakup PPN dan PPnBM.
Selain itu, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai status perpajakan pedagang. Dengan mekanisme ini, seller tidak menghadapi jenis pajak baru. Pemerintah hanya memindahkan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
Siapa yang Tidak Terkena PPh Marketplace?
Tidak semua seller otomatis terkena PPh Pasal 22 marketplace. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah transaksi tertentu. Contohnya meliputi penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pihak yang memenuhi kriteria, transaksi dengan Surat Keterangan Bebas, serta beberapa transaksi emas dan tanah atau bangunan.
Karena itu, seller perlu memahami status dan jenis transaksinya. Kesalahan administrasi dapat membuat marketplace melakukan pemungutan ketika seller sebenarnya memenuhi persyaratan pengecualian.
Empat Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah
Sebelum penundaan terbaru, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut sebelumnya memiliki jadwal mulai pemungutan pada 1 Agustus 2026.
Namun, penundaan terbaru mengubah jadwal tersebut. Karena itu, seller perlu mengikuti informasi resmi pemerintah agar tidak menggunakan jadwal lama sebagai dasar administrasi pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Seller?
Masa penundaan sebaiknya tidak membuat seller mengabaikan administrasi pajak. Justru, periode ini dapat menjadi kesempatan untuk merapikan pencatatan omzet dan dokumen transaksi.
Selain itu, seller perlu memeriksa data NPWP atau NIK, status perpajakan, serta surat pernyataan omzet jika memenuhi kriteria pengecualian. Seller juga sebaiknya memisahkan pencatatan transaksi marketplace dari transaksi lainnya agar perhitungan pajak lebih mudah dilakukan.
Langkah tersebut membantu seller menghadapi mekanisme pemungutan ketika aturan kembali berlaku pada 1 November 2026.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-konsultan-pajak-untuk-bisnis.html
Konsultasi Pajak Bersama Great Performance Consulting
Perubahan pajak marketplace dapat memengaruhi pencatatan transaksi dan pengelolaan bisnis. Great Performance Consulting membantu pelaku usaha memahami PPh, PPN, pajak marketplace, serta kepatuhan administrasi perpajakan.
Dengan pendampingan yang tepat, seller dapat mempersiapkan kewajiban pajaknya secara lebih tertib.
Kesimpulan
Pajak marketplace ditunda 2026 sampai 31 Oktober dan kembali berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan bukan pembatalan. Karena itu, seller sebaiknya memanfaatkan waktu ini untuk merapikan administrasi dan memahami kewajiban pajaknya.