
Pendahuluan
Pajak seller marketplace kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, pemerintah kembali menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026. Artinya, berdasarkan keputusan resmi saat ini, pajak seller marketplace dijadwalkan mulai berlaku 1 November 2026. Namun, apakah tanggal tersebut benar-benar final atau masih mungkin mundur lagi?
Pajak Seller Marketplace Resmi Ditunda hingga Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, marketplace yang ditunjuk pemerintah baru akan menjalankan pemungutan mulai 1 November 2026.
Penundaan tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan. Sebaliknya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap menjadi dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Pemerintah hanya menggeser waktu implementasinya.
DJP menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-penyusunan-laporan-keuangan.html
Berapa Besar Pajak Seller Marketplace?
Dalam PMK 37 Tahun 2025, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform.
Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM serta dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai.
Sebagai ilustrasi, apabila transaksi yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000.
Namun, seller perlu memahami bahwa pungutan ini bukan sekadar tambahan biaya tanpa mekanisme perpajakan. Bagi wajib pajak tertentu, PPh Pasal 22 tersebut dapat menjadi kredit pajak, sedangkan bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Apakah 1 November 2026 Pasti Berlaku?
Belum ada keputusan resmi yang menunda lagi sampai 2027. Jadi, per 18 Agustus 2026, seller sebaiknya tetap menggunakan 1 November 2026 sebagai jadwal yang berlaku.
Akan tetapi, peluang perubahan jadwal memang masih menjadi pembahasan.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan agar pemerintah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai Januari 2027. Menurut idEA, awal tahun dinilai lebih ideal karena marketplace dapat memulai pembukuan dengan periode baru sehingga persiapan administrasi dan sistem menjadi lebih rapi.
Jadi, penting untuk membedakan jadwal resmi dengan usulan industri. Sampai saat ini, 1 November 2026 masih menjadi tanggal implementasi yang harus diperhatikan seller.
Mengapa Pajak Marketplace Bisa Ditunda Lagi?
Penundaan sebelumnya berkaitan dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Selain itu, implementasi kebijakan juga membutuhkan kesiapan teknis dari marketplace dan pemahaman yang memadai dari para seller.
Menariknya, idEA menyatakan bahwa marketplace pada dasarnya sudah siap menjalankan pemungutan. Namun, asosiasi menilai implementasi pada Januari 2027 akan memberikan waktu persiapan yang lebih baik dan mengurangi risiko perubahan sistem di tengah periode pembukuan.
Karena itu, seller sebaiknya tidak menganggap penundaan sebagai pembatalan.
Apa yang Harus Dilakukan Seller Sekarang?
Seller sebaiknya mulai melakukan beberapa persiapan. Pertama, periksa pencatatan omzet dan transaksi marketplace. Kedua, pastikan data perpajakan dan administrasi usaha sudah sesuai. Ketiga, pahami bagaimana pungutan 0,5% akan memengaruhi arus kas dan pencatatan pajak.
Selain itu, seller perlu mengikuti informasi resmi DJP karena perubahan jadwal hanya dapat dipastikan melalui kebijakan pemerintah yang baru.
Dengan demikian, seller tidak perlu menunggu sampai pemungutan benar-benar berjalan untuk mulai berbenah.
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/jasa-penyelesaian-sp2dk-2/
1 November 2026 atau Ditunda Lagi?
Untuk saat ini, pajak seller marketplace tetap dijadwalkan berlaku 1 November 2026. Pemerintah belum menetapkan penundaan berikutnya hingga 2027. Namun, usulan idEA agar implementasi dimulai Januari 2027 menunjukkan bahwa perubahan jadwal masih mungkin menjadi bahan pembahasan.
Karena itu, langkah paling aman bagi seller adalah bersiap menghadapi 1 November 2026, sambil tetap mengikuti keputusan resmi terbaru pemerintah.
Jika Anda membutuhkan bantuan memahami dampak PPh Pasal 22 marketplace, perhitungan pajak, pencatatan transaksi, maupun kepatuhan pajak bisnis, Great Performance Consulting siap memberikan konsultasi dan pendampingan pajak secara profesional.
Jangan menunggu sampai pajak marketplace benar-benar dipungut. Persiapkan bisnis Anda dari sekarang agar perubahan kebijakan tidak mengganggu administrasi dan arus kas usaha.