
Pendahuluan
Kabar baik bagi pelaku usaha! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang membuka peluang pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengevaluasi kewajiban perpajakannya.
Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh wajib pajak. Karena itu, perusahaan perlu memahami jenis sanksi, persyaratan, dan batas waktu sebelum memanfaatkan kebijakan ini. Dengan langkah yang tepat, pelaku usaha dapat mengelola risiko pajak secara lebih terarah.
Apa Itu KEP-239/PJ/2026?
KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Aturan ini menindaklanjuti PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tertentu tanpa menanggung seluruh sanksi administratif yang memenuhi kriteria. Cakupannya meliputi denda keterlambatan pelaporan SPT, sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
baca juga https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-konsultan-pajak-perusahaan-2026.html
Selain itu, kebijakan ini mencakup sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dalam kategori yang ditentukan. Artinya, perusahaan perlu menelaah dokumen pajaknya terlebih dahulu, bukan langsung menganggap semua denda akan terhapus.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak?
Terdapat beberapa kelompok wajib pajak yang berpeluang memperoleh fasilitas ini. Pertama, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar, apabila memenuhi ketentuan periode penyampaian.
Kedua, wajib pajak yang membetulkan SPT secara sukarela dan membayar kekurangan pajaknya sesuai persyaratan. Ketiga, perusahaan atau individu yang terlambat membayar pajak terutang dalam kategori dan periode yang tercakup.
Selanjutnya, fasilitas ini juga menjangkau sanksi dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak tertentu, termasuk dokumen yang terbit sebelum 8 Oktober 2026. Untuk kategori khusus terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, keputusan tersebut menetapkan periode tersendiri hingga 31 Desember 2027.
Meski demikian, setiap kategori memiliki ketentuan berbeda. Oleh sebab itu, wajib pajak harus memeriksa dokumen dan memastikan kasusnya memenuhi kriteria sebelum mengajukan permohonan.
Syarat dan Batas Waktu yang Wajib Diperhatikan
Periode penting untuk sejumlah kategori berlangsung mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan keputusan ini harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.
Sebelum mengajukan permohonan, perhatikan persyaratan berikut:
- Periksa jenis sanksi, surat ketetapan, atau surat tagihan yang menjadi dasar permohonan.
- Penuhi kewajiban pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan kategori terkait.
- Siapkan surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
- Pastikan tidak ada gugatan atau upaya hukum yang masih berjalan; jika pernah mengajukannya, penuhi ketentuan pencabutan.
- Periksa kelengkapan dokumen dan persyaratan berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Penting untuk diingat, penghapusan sanksi bukan berarti penghapusan pokok pajak. Dengan demikian, perusahaan tetap perlu menghitung dan menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Great Performance Consulting Siap Membantu Bisnis Anda
Memahami regulasi pajak membutuhkan ketelitian, terutama ketika perusahaan menghadapi denda, tunggakan, atau ketidaksesuaian pelaporan. Kesalahan membaca persyaratan dapat menghambat proses permohonan dan meningkatkan risiko administrasi.
Untuk itu, Great Performance Consulting (GPC) menyediakan layanan konsultasi perpajakan bagi perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi. Layanan GPC mencakup tax review, evaluasi kepatuhan, konsultasi penyelesaian sanksi pajak, pendampingan pemeriksaan pajak, serta penyusunan laporan perpajakan.
Melalui pendampingan profesional, perusahaan dapat menilai kondisi perpajakannya, mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, dan menentukan langkah sesuai regulasi. GPC membantu Anda mengambil keputusan berdasarkan analisis, bukan sekadar perkiraan.
Jangan biarkan denda pajak mengganggu keuangan bisnis Anda! konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama Great Performance Consulting untuk memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kondisi usaha.
baca juga https://gpkonsultanpajak.co.id/jasa-penyelesaian-sp2dk-2/
Kesimpulan
KEP-239/PJ/2026 membuka peluang pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu, kriteria, dan ketentuan pembayaran yang harus diperhatikan.
Karena itu, segera evaluasi dokumen perpajakan perusahaan Anda. Dengan dukungan Great Performance Consulting, Anda dapat mempersiapkan penyelesaian kewajiban pajak secara lebih terarah sekaligus menjaga kepatuhan usaha.