Blog

5 Wajib Tahu! Tunggakan Pajak Bisa Sita Aset

penyitaan aset Wajib Pajak karena tunggakan pajak

Punya Kewajiban Pajak? Jangan Abaikan Tunggakan

Punya kewajiban perpajakan tetapi masih memiliki tunggakan? Jangan anggap masalah tersebut sepele. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat penagihan pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Pada 2026, DJP menargetkan penerimaan dari kegiatan penagihan sebesar Rp28,38 triliun. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami risiko tunggakan, termasuk kemungkinan penyitaan aset Wajib Pajak.

Mengapa Aset Wajib Pajak Bisa Disita?

Penyitaan aset bukan tindakan yang dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menjalankan proses tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Selain itu, PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Dengan demikian, ketika utang pajak telah jatuh tempo dan Wajib Pajak tidak menyelesaikannya, DJP dapat menjalankan tindakan penagihan aktif sesuai prosedur. Jadi, tunggakan pajak tidak hanya menimbulkan kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum terhadap harta milik penanggung pajak.

baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/jasa-penyelesaian-sp2dk-2/

Bagaimana Tahapan Penagihan Pajak?

Namun, penyitaan bukan langkah pertama. DJP terlebih dahulu menjalankan rangkaian penagihan sesuai ketentuan. Proses tersebut dapat dimulai dengan Surat Teguran, kemudian berlanjut dengan Surat Paksa. Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang beserta biaya penagihan dalam jangka waktu yang ditentukan, Juru Sita Pajak Negara dapat melanjutkan tindakan aktif.

Selanjutnya, DJP dapat melakukan penyitaan terhadap harta penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang. Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan, proses dapat berlanjut ke penjualan atau lelang barang sitaan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, mengabaikan surat penagihan justru dapat memperbesar risiko.

Aset Apa Saja yang Bisa Disita?

Jangan hanya mengira rumah atau tanah yang menjadi sasaran. Dalam praktik penagihan 2026, DJP telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset. Contohnya mencakup kendaraan bermotor, rekening bank, alat berat, logam mulia, perhiasan, uang tunai, tanah, dan bangunan.

Bahkan, saham yang diperdagangkan di pasar modal juga dapat menjadi objek penyitaan. DJP memiliki ketentuan teknis melalui PER-26/PJ/2025 mengenai penyitaan dan penjualan saham dalam rangka penagihan pajak.

Penagihan Pajak Makin Aktif pada 2026

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa DJP semakin aktif mengejar tunggakan. Pada Juni 2026, Kanwil DJP Jawa Timur melaksanakan Pekan Sita Serentak dan menyita 230 aset penunggak pajak. Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Timur melakukan pemblokiran 76 rekening yang terkait dengan 53 Wajib Pajak dan 95 penanggung pajak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp71 miliar.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak menunggu sampai rekening diblokir atau aset masuk tahap penyitaan. Segera periksa status utang pajak, surat ketetapan, Surat Teguran, Surat Paksa, serta kemungkinan opsi angsuran atau penundaan pembayaran jika memang memenuhi persyaratan.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Memiliki Tunggakan?

Pertama, jangan menghindari komunikasi dengan KPP. Periksa seluruh dokumen dan cocokkan jumlah utang dengan catatan pembayaran yang Anda miliki. Kedua, segera tindak lanjuti setiap surat dari DJP agar Anda tidak kehilangan kesempatan menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang tersedia. Ketiga, jika kondisi keuangan belum memungkinkan pelunasan sekaligus, pelajari ketentuan angsuran atau penundaan pembayaran dan ajukan permohonan sesuai persyaratan.

Selain itu, pisahkan persoalan administrasi dari kemampuan membayar. Kesalahan pencatatan, pembayaran yang belum tercatat, atau perbedaan data perlu segera diklarifikasi. Dengan langkah tersebut, Anda dapat mengetahui posisi kewajiban secara lebih akurat dan menentukan tindakan yang tepat.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-pelaporan-spt-tahunan-pribadi.html

Jangan Tunggu Aset Anda Disita

Penyitaan bukan berarti pemerintah dapat mengambil aset tanpa dasar. Setiap tindakan penagihan memiliki prosedur, kewenangan, dan tahapan hukum. Namun, Wajib Pajak juga harus aktif memenuhi kewajibannya. Semakin cepat masalah ditangani, semakin besar peluang penyelesaian sebelum tindakan penagihan mencapai tahap yang lebih tegas.

Karena itu, Great Performance Consulting hadir untuk membantu Wajib Pajak menangani berbagai persoalan perpajakan secara lebih terarah. Layanan dapat mencakup analisis kewajiban pajak, pemeriksaan dokumen, konsultasi tunggakan, hingga pendampingan penyelesaian masalah perpajakan.

Jika Anda memiliki tunggakan pajak atau sudah menerima tindakan penagihan, jangan menunggu sampai masalah berkembang menjadi penyitaan. Hubungi Great Performance Consulting dan dapatkan pendampingan sesuai kondisi perpajakan Anda.

Bagikan artikel

Have a Question?

Call to us or leave your phone number, and we call you back

We online 24/7

(480) 555-0103