
Pendahuluan
Banyak yang mengira setiap transaksi PPh 23 otomatis dikenakan tarif 2%. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Tarif PPh Pasal 23 bergantung pada jenis penghasilan, objek pajak, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi transaksi terlebih dahulu sebelum menghitung pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 mengenakan dua tarif utama, yaitu 15% dan 2%. Dengan demikian, memahami objek pajak menjadi langkah penting agar pemotongan tidak menimbulkan kekurangan pembayaran atau masalah administrasi.
PPh 23 Tarif 2% Berlaku untuk Apa?
Secara umum, tarif PPh 23 sebesar 2% berlaku atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa yang sudah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Selain itu, tarif 2% berlaku atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta jasa lain yang memenuhi ketentuan PPh 23.
Namun, perusahaan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh pembayaran jasa terkena tarif 2%. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 mengatur jenis jasa lain yang menjadi objek PPh 23. Daftarnya mencakup, antara lain, jasa penilai, aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, desain, serta berbagai jasa lainnya.
Karena itu, sebelum memotong pajak, periksa jenis jasa dan karakter transaksi secara menyeluruh. Langkah tersebut membantu perusahaan menentukan apakah transaksi benar-benar termasuk objek PPh 23.
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/jasa-penyelesaian-sp2dk-2/
Kapan PPh 23 Menggunakan Tarif 15%?
Berbeda dengan jasa dan sewa tertentu, tarif PPh 23 sebesar 15% berlaku atas penghasilan berupa bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, dan penghasilan sejenis yang tidak terkena PPh Pasal 21.
Artinya, kesalahan klasifikasi dapat langsung memengaruhi jumlah pajak. Misalnya, perusahaan membayar royalti kepada wajib pajak dalam negeri. Transaksi tersebut tidak tepat jika langsung diperlakukan sebagai jasa dengan tarif 2%, karena royalti termasuk kelompok penghasilan yang menggunakan tarif 15%.
Dengan demikian, identifikasi sumber penghasilan harus menjadi dasar sebelum perusahaan memilih tarif.
Apakah Semua Pembayaran Jasa Terkena PPh 23?
Tidak selalu. Ketentuan PPh 23 juga mengenal beberapa pengecualian. DJP menyebutkan, antara lain, penghasilan yang dibayar kepada bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, serta beberapa penghasilan lain yang memenuhi ketentuan pengecualian.
Selain itu, jasa yang sudah terkena PPh Final berdasarkan aturan tersendiri tidak dipotong lagi dengan PPh 23. Oleh sebab itu, pemeriksaan jenis transaksi tetap diperlukan meskipun pembayaran tersebut berkaitan dengan jasa atau sewa.
Perhatikan NPWP dan Dasar Pemotongan
Status NPWP penerima penghasilan juga perlu diperiksa. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif PPh 23 menjadi 100% lebih tinggi daripada tarif normal. Jadi, tarif 2% dapat menjadi 4%, sedangkan tarif 15% dapat menjadi 30%.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan dasar pemotongan sesuai ketentuan. Proses ini penting karena kesalahan kecil dalam menghitung dasar pengenaan pajak dapat mengubah jumlah PPh yang harus dipotong. Selanjutnya, simpan dokumen transaksi dan bukti pendukung agar pemeriksaan internal menjadi lebih mudah.
Untuk jasa lain berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, tarif 2% menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam kondisi tertentu, dokumen pendukung juga menentukan nilai bruto yang menjadi dasar pemotongan.
Karena itu, jangan hanya melihat nominal invoice. Periksa pula jenis transaksi, pihak penerima, dokumen pendukung, status NPWP, dan perlakuan pajaknya.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-pelaporan-spt-tahunan-pribadi.html
Hindari Salah Potong PPh 23 Bersama Great Performance Consulting
Kesalahan menentukan objek atau tarif PPh 23 dapat menyebabkan kurang potong dan memicu persoalan perpajakan di kemudian hari. Bahkan, kekeliruan berulang dapat membuat rekonsiliasi pajak perusahaan menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, proses review sebelum pembayaran sangat penting, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak transaksi jasa dan sewa.
Great Performance Consulting hadir untuk membantu perusahaan dan wajib pajak menangani kebutuhan perpajakan secara profesional, termasuk konsultasi, review transaksi, dan pendampingan kepatuhan pajak.
Pada akhirnya, jangan menggunakan tarif 2% secara otomatis. Gunakan daftar pemeriksaan sederhana agar setiap transaksi memperoleh perlakuan yang konsisten. Pertama, identifikasi penerima penghasilan. Kedua, tentukan jenis penghasilan. Ketiga, cek objek dan pengecualian. Setelah itu, tentukan tarif, dasar pemotongan, dan kewajiban administrasinya.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko salah potong sekaligus menjaga administrasi pajak tetap tertib.