
Pendahuluan
Purbaya janji bereskan hambatan restitusi pajak menjadi perhatian pelaku usaha pada September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami kendala pencairan restitusi yang dialami dunia usaha. Langkah tersebut penting karena restitusi berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.
Bagi perusahaan, restitusi pajak bukan sekadar proses administrasi. Dana dari kelebihan pembayaran pajak dapat membantu menjaga likuiditas, membiayai operasional, dan mendukung ekspansi. Karena itu, hambatan pencairan dapat memberikan tekanan terhadap perencanaan keuangan bisnis.
Purbaya Soroti Hambatan Restitusi Pajak
Purbaya menanggapi keluhan pengusaha mengenai pencairan restitusi. Ia menjelaskan bahwa instruksi pengawasan yang diberikan pemerintah sebelumnya berfokus pada sektor sumber daya alam, khususnya batu bara. Namun, pelaksanaannya diduga menimbulkan persoalan di lapangan dan berdampak pada wajib pajak di luar sektor tersebut.
Karena itu, Purbaya berjanji untuk mendalami penyebab masalah tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan tetap berjalan tanpa menghambat hak wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, pengawasan dan kepastian layanan dapat berjalan secara seimbang.
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/jasa-penyelesaian-sp2dk-2/
Restitusi Pajak Berkaitan dengan Cash Flow
Keluhan dunia usaha perlu mendapat perhatian karena keterlambatan restitusi dapat memengaruhi cash flow. Ketika dana tertahan lebih lama, perusahaan dapat menghadapi ruang likuiditas yang lebih sempit. Selanjutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi pembayaran kewajiban, investasi, maupun rencana ekspansi.
Namun, perusahaan tetap perlu memahami bahwa restitusi bukan berarti pengembalian otomatis tanpa proses. DJP tetap melakukan penelitian dan pengawasan untuk memastikan kelebihan pembayaran memang memenuhi ketentuan. Oleh sebab itu, kualitas data dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting.
PMK 28/2026 Perkuat Mekanisme Restitusi
Selain persoalan di lapangan, perusahaan juga perlu memperhatikan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pengembalian pendahuluan.
Menurut DJP, PMK 28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Regulasi ini juga mengatur tiga kelompok wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas tersebut, yaitu wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Selain itu, PMK 28/2026 memperbarui sejumlah parameter. Salah satunya ialah penurunan ambang batas pengembalian pendahuluan PPN bagi PKP tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Karena itu, perusahaan perlu memahami kriteria dan menyiapkan administrasi secara lebih cermat.
Cara Perusahaan Mengurangi Risiko Hambatan
Dalam kondisi tersebut, perusahaan sebaiknya melakukan persiapan sebelum mengajukan restitusi. Pertama, pastikan SPT, pembukuan, faktur pajak, dan dokumen transaksi memiliki data yang konsisten. Kedua, lakukan pemeriksaan internal terhadap sumber kelebihan pembayaran. Ketiga, siapkan dokumen pendukung dan penjelasan atas transaksi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan.
Selanjutnya, perusahaan dapat melakukan tax review secara berkala. Langkah ini membantu menemukan ketidaksesuaian lebih awal sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum proses restitusi berlangsung. Dengan persiapan yang baik, perusahaan memiliki dasar administrasi yang lebih kuat.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memantau komunikasi dengan kantor pajak dan segera menindaklanjuti permintaan data. Jangan menunda klarifikasi ketika terdapat perbedaan antara laporan komersial dan laporan perpajakan. Semakin cepat perusahaan menemukan sumber perbedaan, semakin mudah tim pajak menyiapkan penjelasan yang relevan.
Selain itu, dokumentasi yang rapi membantu manajemen mengambil keputusan ketika restitusi berkaitan dengan kebutuhan modal kerja. Oleh karena itu, pengelolaan restitusi sebaiknya menjadi bagian dari strategi kepatuhan, bukan hanya pekerjaan administratif saat pengajuan.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-konsultan-pajak-perusahaan-2026.html
Great Performance Consulting Siap Bantu
Menghadapi dinamika restitusi pajak 2026, Great Performance Consulting dapat membantu perusahaan menilai kesiapan administrasi dan kepatuhan perpajakannya. Layanan dapat mencakup tax review, analisis kepatuhan, konsultasi PPh dan PPN, penyusunan laporan perpajakan, serta pendampingan dalam proses perpajakan.
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat memahami posisi pajaknya, mengidentifikasi potensi kendala, dan menyiapkan dokumen secara lebih terarah. Jadi, jangan biarkan persoalan administrasi mengganggu cash flow bisnis.
Jika perusahaan Anda mengalami hambatan restitusi pajak, konsultasikan kondisinya bersama Great Performance Consulting. Persiapan yang akurat sejak awal dapat membantu perusahaan menghadapi proses perpajakan dengan lebih profesional, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.