Cara Melaporkan Pajak Tahunan – Setiap tahun, wajib pajak baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan kepada pemerintah. Ada beberapa saluran pelaporan yang dapat digunakan, seperti melalui layanan e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online dari penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP.
Untuk mengakses layanan DJP Online WP diharuskan membuat akun, yang tidak hanya diperlukan untuk pelaporan SPT, melainkan untuk keperluan perpajakan lainnya. Selanjutnya, wajib pajak perlu memperoleh e-Fin, suatu identifikasi khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diperlukan untuk melaksanakan proses pelaporan pajak secara daring.
Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara melaporkan pajak tahunan pribadi melalui layanan e-Filing. Langkah-langkah untuk mendapatkan e-Fin juga dapat ditemukan di artikel ini, simak sampai selesai.
Cara Melaporkan Pajak Tahunan SPT
Untuk memudahkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing. E-Filing adalah metode penyampaian SPT secara online yang memungkinkan pelaporan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Layanan ini memungkinkan WP menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung. Melalui e-filing, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. WP hanya perlu mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memberikan panduan.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen pajak yang diperlukan. Ini termasuk slip gaji, bukti penghasilan lainnya, serta dokumen pendukung lain seperti kwitansi dan faktur.Berikut adalah prosedur untuk mengisi formulir secara daring:
- Akses situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui perangkat handphone atau laptop.
- Lakukan login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang diminta.
- Setelah berhasil login, pilih opsi “lapor,” kemudian pilih “e-filing,” dan buat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan total penghasilan per tahun, baik itu formulir 1770 atau 1770 S.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, kemudian lanjutkan dengan mengklik langkah selanjutnya.
- Isi data secara bertahap dalam 18 tahap, mencakup informasi mengenai penghasilan akhir tahun, harta pada akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki selama tahun pajak.
- Jika tidak ada utang pajak, akan muncul status SPT seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi SPT sesuai dengan status yang muncul.
- Setelah selesai mengisi, klik tombol setuju, dan sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Setelahnya, masukkan kode verifikasi yang telah diterima dan tekan tombol kirim untuk mengirimkan SPT.
- Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
- Penting untuk menyimpan bukti pelaporan dan pembayaran dengan baik sebagai referensi yang diperlukan jika suatu saat diperlukan verifikasi atau audit di masa mendatang.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Benar Agar Tidak Salah Hitung!
Dasar Hukum Pelaporan Pajak Tahunan Pribadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk melaporkan pajak secara tahunan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang pajak penghasilan, yang merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur besaran tarif pajak, penghasilan yang dikenakan pajak, dan kewajiban wajib pajak.
Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Selain sebagai kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang, yang mencakup:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain selama satu tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
- Pembayaran dari pemotong/pemungut terkait pemotongan dan pemungutan pajak perorangan atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Wajib pajak disarankan untuk secara berkala memperbarui pengetahuan mereka mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, karena peraturan dapat mengalami perubahan seiring waktu.
Bagaimana Jika Tidak Melapor Pajak Tahunan?
Tidak melaporkan pajak tahunan dapat mengakibatkan sejumlah konsekuensi serius. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi jika seseorang tidak melaporkan pajak tahunan:
1. Denda dan Sanksi Pajak Tahunan
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan denda yang signifikan. Pihak berwenang pajak biasanya memberlakukan sanksi finansial sebagai respons terhadap kelalaian ini.
Pihak berwenang pajak memiliki kewenangan untuk menyita aset jika wajib pajak tidak mematuhi kewajiban perpajakannya. Ini dapat mencakup kendaraan, properti, atau aset lainnya. Jika seseorang bekerja sebagai karyawan, pihak berwenang pajak dapat memerintahkan pemotongan gaji atau penghasilan untuk menutupi tunggakan pajak.
2. Tuntutan Hukum
Pihak berwenang pajak dapat mengambil tindakan hukum untuk mengejar pembayaran pajak yang tertunggak, dapat mencakup penyelenggaraan sidang pengadilan dan pembayaran denda tambahan. Dalam beberapa kasus ekstrim, tindakan yang serius atau pengulangan ketidakpatuhan pajak dapat mengakibatkan penjatuhan sanksi pidana termasuk penjara.
3. Penghentian Layanan Publik
Wajib pajak yang memiliki usaha atau bisnis dapat menghadapi hambatan dalam melanjutkan operasi bisnisnya jika tidak melaporkan pajak secara tepat waktu. Ketidakpatuhan pajak juga dapat merusak reputasi finansial seseorang atau perusahaan, dapat berdampak negatif pada hubungan dengan mitra bisnis, kreditur, atau lembaga keuangan.
4. Pemeriksaan Pajak Mendalam
Ketidakpatuhan dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak mendalam, menyelidiki lebih rinci kondisi keuangan dan transaksi. Juga dapat menjadi hambatan saat mengajukan pinjaman atau mencoba membeli properti, karena lembaga keuangan dan kreditur cenderung mempertimbangkan riwayat perpajakan.
Dengan memahami dampak negatif dari ketidakpatuhan perpajakan, wajib pajak diharapkan untuk mematuhi kewajiban pelaporan dan membayar pajak tepat waktu. Jika mengalami kesulitan atau ketidakpastian, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak atau lembaga perpajakan setempat.
Jenis-Jenis Formulir Pajak Tahunan Pribadi
Jenis-jenis formulir SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak pribadi di Indonesia tergantung pada besaran penghasilan, sumber penghasilan, dan status kepegawaian. Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta, yang bekerja di satu perusahaan minimal satu tahun.
- Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta, atau yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.
- Formulir 1770: Untuk wajib pajak perorangan yang merupakan pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Pemilihan formulir yang tepat sangat penting agar wajib pajak dapat melaporkan pajak secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak disarankan untuk memahami persyaratan formulir yang digunakan dan mendapatkan informasi terkini dari Direktorat Jenderal Pajak atau sumber pajak resmi lainnya.
Sudah mengetahui tentang cara melaporkan pajak tahunan tapi masih bingung? Yuk serahkan kepada layanan jasa konsultan pajak terpercaya dari Great Performance Consulting, dijamin semua urusan jadi beres! Sekian artikel ini tentang cara melapor pajak tahunan dengan mudah dan benar, semoga bermanfaat dan terima kasih.