Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan konsep yang memainkan peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Merupakan suatu bentuk keringanan pajak, PTKP menetapkan sejumlah jenis penghasilan yang tidak dikenakan beban pajak, memberikan warga negara Indonesia kelonggaran finansial tertentu.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu PTKP, apa saja kriterianya, dasar hukum tarifnya, bagaimana perubahan dan peraturan, hingga bagaimana cara menghitung PTKP, simak sampai selesai.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan tidak kena pajak adalah sejumlah jenis pendapatan yang tidak dikenakan beban pajak. Konsep ini dikenal dengan singkatan PTKP, yang merupakan komponen pengurangan dalam perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak individu.
Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP merupakan bagian dari pengurangan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh individu sebagai wajib pajak.
PTKP menetapkan jumlah penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak untuk warga negara Indonesia. Jumlah PTKP bervariasi berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga seseorang. PTKP juga dapat berubah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Tarif Progresif PPh 21: Contoh dan Cara Perhitungannya
Kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pemerintah menetapkan dua kategori kriteria penghasilan tidak kena pajak sebagai bentuk kelonggaran untuk kelompok masyarakat tertentu. Tidak semua individu yang memperoleh pendapatan harus membayar pajak, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang dikecualikan.
Setiap tahun, seluruh pekerja dan perusahaan diwajibkan untuk melaporkan pendapatannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Bagi karyawan, beberapa perusahaan menerapkan metode pemotongan PPh secara otomatis dari gaji karyawan, sementara yang lain memberikan tanggung jawab pajak kepada masing-masing karyawan.
Contoh penghasilan yang tidak dikenakan pajak meliputi uang pensiun, uang tunjangan hari tua, uang duka cita, dan beberapa jenis beasiswa. Berikut adalah daftar kelompok masyarakat yang tidak wajib membayar pajak, meliputi:
1. UMKM Orang Pribadi
Pedagang yang menjalankan usaha secara individu atau UMKM pribadi tidak diwajibkan membayar pajak. UMKM pribadi ini mencakup usaha warteg, warung kopi, atau warung kecil dengan batas omset maksimal Rp 500 juta per tahun. Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM orang pribadi baru wajib membayar pajak jika omset tahunannya mencapai Rp 500 juta per tahun.
2. Masyarakat Berpenghasilan Kecil
Masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR atau kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak diwajibkan membayar pajak. Kategori ini sering melibatkan pegawai pabrik, pelayan restoran, hingga petugas kebersihan. Kelompok ini tidak dikenakan pajak karena batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masih tetap pada Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Dasar hukum penentuan tarif PTKP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Adapun tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016, antara lain:
- Wajib pajak pribadi tanpa tanggungan: Rp 54 juta
- Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami: Rp 54 juta
- Wajib pajak pribadi berstatus kawin mendapat tambahan: Rp4,5 juta
- Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan maksimal 3 tanggungan.
Besarnya PTKP ditentukan oleh status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan, dengan status wajib pajak terbagi menjadi:
- TK/Tidak Kawin, ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga
- K/Kawin, ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga
- K/I/Kawin, tambahan untuk istri (hanya satu) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga.
Tanggungan anggota keluarga mencakup anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Perubahan dan Peraturan PTKP
Perubahan dan peraturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan aspek krusial dalam perpajakan yang dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa poin terkait perubahan dan peraturan PTKP:
1. Dinamika Perubahan PTKP
Perubahan PTKP seringkali terkait dengan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau merespons kondisi ekonomi tertentu. Peningkatan PTKP dapat dipicu oleh pertumbuhan inflasi, sehingga besaran tersebut tetap relevan dalam mengakomodasi biaya hidup yang terus naik.
2. Peraturan Perpajakan Terbaru
Peraturan PTKP bergantung pada regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk undang-undang dan peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. PTKP sering diatur dan diperbarui melalui keputusan Menteri Keuangan, yang mengeluarkan ketentuan lebih rinci terkait besaran dan parameter PTKP.
3. Faktor Penentu Perubahan
Perubahan PTKP dapat terkait dengan kondisi ekonomi nasional, seperti pertumbuhan ekonomi atau ketidakstabilan keuangan yang memerlukan penyesuaian. Dalam pertimbangan sosial, seperti upaya untuk mengurangi beban pajak bagi golongan ekonomi menengah ke bawah, dapat menjadi faktor penting dalam perubahan PTKP.
4. Pengaruh pada Wajib Pajak
Wajib pajak perlu memahami peraturan PTKP yang berlaku untuk menghindari ketidakjelasan dan kesalahan perhitungan pajak. Perubahan PTKP secara langsung mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga perubahan ini dapat memberikan dampak finansial signifikan.
5. Fleksibilitas dan Penyesuaian
Pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian PTKP secara tahunan untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal. Terkadang, pemerintah memberikan fleksibilitas atau penyesuaian khusus untuk sektor tertentu atau golongan wajib pajak.
Pemahaman mendalam terhadap perubahan dan peraturan PTKP menjadi kunci bagi wajib pajak, ahli perpajakan, dan pemangku kebijakan untuk menjalankan proses perpajakan dengan transparan dan efektif. Kondisi dan kebijakan yang berubah-ubah menuntut kesiapan dalam mengelola aspek pajak bagi semua pihak yang terlibat.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. PTKP Karyawan yang Belum Menikah
Contoh Perhitungan:
Putri, Seorang Karyawan dengan Status Belum Menikah (TK/0)
Putri adalah seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 5.500.000.
Untuk menghitung PTKP Putri, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Gaji per Tahun
Gaji bulanan x 12 = Rp 5.500.000 x 12 = Rp 66.000.000
- PTKP (TK/0)
PTKP untuk karyawan yang belum menikah = Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Gaji per tahun – PTKP = Rp 66.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 12.000.000
Dengan demikian, Putri memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp12.000.000. PKP ini nantinya akan menjadi dasar untuk menghitung potongan PPh 21.
2. PTKP Karyawan yang Sudah Menikah dan Memiliki Tanggungan
Contoh Perhitungan:
Budi, Seorang Karyawan yang Sudah Menikah dan Memiliki 2 Anak (K/2)
Budi adalah seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki 2 anak. Gaji bulanannya mencapai Rp 7.000.000.
Untuk menghitung PTKP Budi, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Gaji per Tahun
Gaji bulanan x 12 = Rp 7.000.000 x 12 = Rp 84.000.000
- PTKP (K/2)
PTKP untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki 2 anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000 (K/2)
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Gaji per tahun – PTKP = Rp 84.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 21.000.000
Dengan demikian, Budi memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp21.000.000. PKP ini menjadi dasar untuk menghitung potongan PPh 21.
Penting untuk diingat bahwa PTKP dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku, dan perhitungan ini bersifat umum. Pastikan perbarui informasi terkait perpajakan dan PTKP yang berlaku pada tahun pajak terkini.